BAB I
PENDAHULUAN
A. | Latar Belakang |
| Sering kali ketika kita sedang berjalan-jalan, tiba-tiba langkah kita terhenti karena melihat sebuah benda/barang tergeletak di tengah jalan tanpa ada pemiliknya. seketika itu langsung lihat sekeliling apakah ada orang atau tidak, kalau tidakmungkin kita langsung mengambil barang tersebut. Tapi sebagian orang ada juga yang tidak akan mengambil/ memungut barang tersebut dengan alasan 'tidak jelas' dan takut termasuk barang haram. Sebenarnya bagaimana hukum barang temuan tersebut dalam Islam? Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah hutang piutang yang sesuai dengan ajaran Islam dalam fiqih muamalah. |
BAB II
LUQATHAH (BARANG TEMUAN)
BAB III
PENUTUP
A. | Kesimpulan | ||
| 1. | “Al-luqathah” menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknyaseperti uang, atau pakaian yang ditakutkan akan hilang lalu kemudian diambil/pungut..Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah. | |
| 2. | Adapun pembagian hukum lugathah dalam Islam terbagi kepada beberapa, yaitu: | |
| | a. | Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang itu, jika tidak diambil akan sia-sia. |
| | b. | Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun. |
| | c. | Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya pada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu. |
| 3. | Kewajiban Bagi Orang yang Menemukan Barang yaitu: | |
| | a. | Wajib menyimpannya dan memelihara barang temuan itu dengan baik. |
| | b. | Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam satu tahun. |
| | c. | Wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemiliknya apabila diminta dan dapat menunjukkan bukti-bukti yang tepat. |
| 4. | Dalam hal memanfaatkan barang temuan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu: | |
| | 1. | Jika barang tersebut merupakan sesuatu yang tidak terlalu berharga, maka diperbolehkan bagi yang menemukannya untuk memakannya (jika itu makanan) atau mempergunakan dan memanfaatkannya langsung tanpa harus mengumumkannya dan menjaganya. |
| | 2. | Jika barang tersebut merupakan barang berharga, maka diwajibkan kepada orang yang menemukannya untuk mengumumkannya selama setahun penuh, dia boleh menggunakannya dengan catatan jika dikemudian harisipemilik sahnya datang, maka ia siap menggantinya. |
| | 3. | Tidak dibenarkan untuk mengambil barang yang ditemukan ditanah suci, kecuali jika ia takut barang tersebut hilang. |
| | 4. | Luqthotul Hayawan (barang temuan yang berupa binatang). Jika hewan tersebut adalah kambing yang ditemukan ditanah lapang (bukan ditempat gembalaan), maka diperbolehkan untuk mengambilnya dan memanfaatkannya (memotongnya misalnya). Namun jika hewan itu berupa Onta, maka tidak dibenarkan untuk mengambilnya apalagi memanfaatkannya, |
DAFTAR PUSTAKA
Drs Helmi Karim, M.A. 1997. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’i, MA. 2001.Fiqh Muamalah,Bandung: Pustaka Setia Bandung,cet 10.
Fani Media. 2007. Luqathah (Barang Temuan). http://alislamu.com/muamalah/11-jual-beli/285-bab-luqathah-barang-temuan.html
Ari Abdillah. 2007. Bagaimana Hukum Jika Menemukan Barang Temuan.http://ari2abdillah.wordpress.com/2007/06/26/bagaimana-hukum-jika-menemukan-barang-temuan/
Sabil Al- Farizi. 2011. Ahkamul Luqothoh (Hukum Barang Temuan)http://ibilizy.blogspot.com/2011/11/ahkaamul-luqothoh-hukum-barang-temuan.html