STUDI PERENCANAAN KAWASAN AGROPOLITAN
DI DESA PADANG PENGRAPAT
KECAMATAN TANAH GROGOT KABUPATEN PASER
Oleh
NURMALIA RASYIDA
NPM : 05.1.39.404.022
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
SEKOLAH TINGGI ILMU PERTANIAN (STIPER)
MUHAMMADIYAH TANAH GROGOT
KABUPATEN PASER
2009
STUDI PERENCANAAN KAWASAN AGROPOLITAN
DI DESA PADANG PENGRAPAT
KECAMATAN TANAH GROGOT KABUPATEN PASER
SKRIPSI
Merupakan Persyaratan Meraih Derajat
Sarjana Pertanian Pada Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian
(Stiper) Muhammadiyah Tanah Grogot
Oleh
NURMALIA RASYIDA
NPM : 05.1.39.404.022
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
SEKOLAH TINGGI ILMU PERTANIAN (STIPER)
MUHAMMADIYAH TANAH GROGOT
KABUPATEN PASER
2009
HALAMAN PENGESAHAN
Judul Penelitian : Studi Perencanaan Kawasan Agropolitan Di Desa Padang Pengrapat Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser
Nama : NURMALIA RASYIDA
NPM : 05.1.39.404.022
Jurusan : Sosial Ekonomi Pertanian
Program studi : Agribisnis
Disetujui
Komisi Pembimbing
USMA, SPt, M.Si Ketua Program Studi |
|
Ir. HARI SISWANTO, M.Si Ketua STIPER MUH |
|
Diketahui Oleh,
Tanggal Ujian Skripsi : 23 Februari 2009
SKRIPSI
STUDI PERENCANAAN KAWASAN AGROPOLITAN
DI DESA PADANG PENGRAPAT
KECAMATAN TANAH GROGOT KABUPATEN PASER
Dipersiapkan dan disusun oleh :
Nama : NURMALIA RASYIDANPM : 05.1.39.404.022
Program Studi : Agribisnis
Telah dipertahankan di depan penguji Pada tanggal 23 Februari 2009 dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diterima sebagai kelengkapan guna mempertahankan gelar Sarjana Pertanian pada Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Muhammadiyah Tanah Grogot.
Susunan Panitia Penguji
Usma, S. Pt, M.Si
Ketua
Ir. Saharudin, MP Arahman, S.Tp, MP
Anggota I Anggota II
|
|
|
|
|
|
Djoko Bawono, SP, M.Si Anggota III |
|
|
Ir.Maryam Abubakar Anggota IV
|
|
|
|
|
Ir. Hari Siswanto, M.Si Ketua STIPER Muh.
|
|
Usma, S.Pt, M.Si Ketua Program Studi
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dalam kontek spesial, proses pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini telah menimbulkan permasalahan tingkat kesejahteraan antar wilayah yang tidak berimbang. Perkembangan kota sebagai pusat pertumbuhan ternyata seringkali tidak memberikan efek penetesan ke bawah justru sering menimbulkan efek pengerusan sumber daya di efek wilayah sekitarnya. Berakibat rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup serta meluasnya kemiskinan di pedesaan dan terjadi urbanisasi berlebih.
Untuk itulah paradigma ini haruslah di rubah dimana pemerintah mulai melakukan riset dalam pengembangan pedesaan untuk menanggulangi efek-efek negatif baik dari segi rusaknya sumber daya alam maupun urbanisasi. Salah satu penelitian yang dilakukan adalah pengembangan kawasan agropolitan di pedesaan di sebabkan hampir sebagian besar mata pencaharian penduduknya di sektor pertanian yang dapat menghasilkan produk-produk pertanian yang dibutuhkan baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional.
Dalam menghadapi tantangan dan tuntutan persaingan produk-produk unggulan dalam negeri, regional maupun internasional dan perubahan lingkungan, maka strategi pengembangan pertanian yang berkelanjutan seharusnya merupakan usaha dan sistem agribisnis yang terpadu, sinergi, melalui pendekatan kewilayahan pada daerah-daerah pemasok (sentra produksi) sebagai pusat pertumbuhan, perlu di mantapkan agar lebih memiliki kemampuan dalam :
- Penyedia bahan pangan
- Penyedia tenaga kerja
- Penyedia bahan baku industri
- Penghasil komoditi ekspor.
Untuk mempercepat pembangunan agropolitan diperlukan komitmen dan tanggung jawab moral pembangunan dari segenap stakeholders (aparatur pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, pelaku usaha/swasta) dan diperlukan terobosan program yang melibatkan berbagai pihak yang terarah/terkoordinasi.
Dalam kontek regional aspek-aspek yang bersifat lokal spesifik yang seringkali mendapat perhatian adalah meliputi :
1. Sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui).
2. Sumber daya manusia (jumlah, mutu keterampilan dan keahlian).
3. Sumber daya buatan (prasarana dan sarana pendukung).
4. Sumber daya kelembagaan (pengelolaan pengembangan kawasan dan pengelola aspek bisnis produk unggulan di kawasan).
5. Sumber daya modal dan penguasaan teknologi.
6. Aksebilitas daerah infut produksi dari luar daerah terhadap daerah prasarana dan terhadap spesifik adalah aspek sosial budaya masyarakat termasuk etos kerja dan semangat kewirausahaan.
Selama ini program-program pengembangan wilayah yang berbasis produk unggulan, belum sepenuhnya mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait baik secara lintas sektor maupun lintas pelaku usaha. Hal ini menyebabkan pemanfaatan dan pengelolaan potensi komoditi, unggulan yang seharusnya memiliki daya saing, relatif memperlihatkan tanda-tanda untuk berkembang pesat, bahkan cenderung mengalami staganis, khususnya yang dikelola oleh masyarakat dengan tingkat profesionalisme bisnis yang sangat terbatas.
Disebabkan itulah pemerintah Kabupaten Paser membidik kawasan Padang Pengrapat yang memiliki potensi pertanian yang cukup besar untuk dikembangnkan menjadi daerah agropolitan. Dan untuk dapat mewujudkan peningkatan pembangunan/pengembangan wilayah berbasis komoditas unggulan di daerah Padang Pengrapat, maka Pemkab Paser berkomitmen untuk menyusun arah strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang dapat mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Paser yang berbasis komoditas unggulan, sehingga studi persiapan ini sangat strategi untuk memberikan gambaran bagi seluruh stakeholders di daerah dan di pusat, khususnya dan mengupayakan peningkatan kontribusi program dan kegiatan pusat dan daerah, baik lintas sektoral, lintas pelaku usaha dan lintas daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar terwujud keterpaduan sinkronisasi dan efektifitas pemanfaatan program dan kegiatan di Kabupaten Paser khususnya di kawasan pengembangan, komoditi unggulan yang akan menjadi sentra pengembangan pusat pertumbuhan baru di Padang Pengrapat.
1.2.Perumusan masalah
Dalam perencanaan kawasan agropolitan beberapa hal yang harus diperhatikan dan mempengaruhi dalam perencanaan itu sendiri yaitu :
1. Kekuatan dasar hukum apa saja yang diperlukan untuk menguatkan kawasan agropolitan.
2. Apa saja ruang lingkup dari kawasan agropolitan
3. Siapa saja sasaran yang perlu terlibat dalam pengembangan kawasan agropolitan.
4. Program dan kegiatan apa saja yang diperlukan dalam perencanaan kawasan agropolitan.
5. Rencana aksi apa saja yang telah terealisasikan.
1.3.Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui kekuatan dasar hukum yang diperlukan untuk menguatkan kawasan agropilitan di Desa Padang Pengrapat
2. Untuk mengetahui ruang lingkup dari kawasan agropolitan di Desa Padang Pengrapat
3. Untuk mengetahui pihak-pihak yang menjadi target dan terlibat atau menjadi subjek dalam pengembangan kawasan agropolitan
4. Untuk mengetahui program dan kegiatan yang akan direncanakan
5. Untuk mengetahui rencana aksi yang telah terealisasi
1.4.Manfaat Penelitian
Hasil studi ini di harapkan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait sebagai berikut :
1. Sebagai panduan guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa agribisnis dalam menyusun rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan kawasan agropolitan khususnya di Kabupaten Paser.
2. Menjadi referensi/masukan bagi Pemda Propinsi Kalimantan Timur dalam mengarahkan dan mendukung rencana Pemkab Paser untuk pembangunan kawasan andalan berbasis komoditi unggulan daerah.
3. Menjadi referensi/masukan bagi Pemda pusat yang terkait, dalam mengarahkan dan mendukung rencana Pemkab Paser untuk pengembangan kawasan andalan berbasis komoditi unggulan daerah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Kawasan Agropolitan
2.1.1. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri dari satu atau beberapa pusat kegiatan system agribisnis pertanian dalam arti luas termasuk perikanan kelautan dan kehutanan atau peolahan sumber daya alam tertentu, yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan system permukiman dengan system agribisnis pada wilayah perdesaan (Nasution, L., 2004).
2.1.2. Program pengembangan kawasan agropolitan ini merupakan program yang mensinergikan, memadukan dan mengoptimalkan hasil-hasil pembangunan sebelumnya seperti pada kawasan sentra produksi (KSP), kawasan industry masyarakat perkebunan (KIMBUN), kawasan usaha peternakan (KUNAK), program pengembangan kecamatan (PPK), program penyediaan prasarana dan sarana perdesaan (PPSD), kawasan andalan, karet dan pembangunan daerah tertinggal (Rustiadi, E., 2007).
2.1.3. Batasan wilayah suatu kawasan agropolitan tidak ditentukan oleh batas administratif, namun ditentukan oleh bentuk dan luasan skala ekonomis kawasan secara fungsional misalnya kawasan agropolitan bias di mulai dari beberapa desa, beberapa kecamatan, dan pada tingkat perkembangan lebih lanjut di mungkinkan meliputi kabupaten/kota dimana pusat pelayanannya dapat berupa kota desa/kota kecamatan/kota dimana pusat pelayanannya dapat berupa kota desa/kota kecamatan/kota menengah (Saefulhakim, S., 2004).
2.1.4. Ciri-ciri kawasan agropolitan :
1. Sebagian besar masyarakat berpendapat pada kegiatan agribisnis produk-produk unggulan.
2. Sebagian besar kegiatan di kawasan ini didominasi kegiatan pertanian (produksi dan pengolahan), jasa pelayanan perdagangan untuk suplai sarana produksi perdagangan hasil-hasil pertanian, agrowisata.
3. Hubungan saling ketergantungan antara kota dengan hinterland agropolitan (Pranoto, S., 2007).
2.1.5. Persyaratan kawasan agropolitan :
1. Memiliki sumber daya alam (komoditas yang dikembangkan sesuai agroklimat dan kesesuaian lahan).
2. Memiliki pasar (disebut sebagai produk unggulan).
3. Telah berkembang diversifikasi usaha produk unggulannya : budidaya (on farm) dan off farm seperti pengadaan sarana prasarana pertanian, pengolahan hasil, pemasaran dan kegiatan penunjang.
4. Memiliki :
a. Sarana prasarana agribisnis : pasar, lembaga keuangan, kelembagaan pertanian, pengembangan riset dan lainnya, irigasi/pengairan.
b. Sarana prasarana umum : transportasi, listrik, Telkom, internet, air bersih, sarana kesehatan, sarana pendidikan, dan lain-lain.
c. Kelestarian lingkungan, social budaya dan keterkaitan yang harmonis antara desa dan kota (Nasution, L., 2004).
2.1.6. Definisi pedesaan
1. UU No 24 tahun 1992 : kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengolahan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan social dan kegiatan ekonomi.
2. BPS (sensus, 2000) : kepadatan penduduk, % petani, keberadaan dan akses untuk mencapai fasilitas perkotaan.
3. Secara akademis : kawasan yang dicirikan dengan pemanfaatan ruang utama aktifitas pertanian dan pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan social, kegiatan budidaya pertanian, pengolahan/industry pertanian dan non pertanian, distribusi dan pasar pertanian dan non pertanian yang memiliki kerapatan/kepadatan yang rendah (Anwar, 2005).
2.1.7. Agropolitan adalah kawasan yang merupakan system fungsional yang terdiri dari satu atau lebih pusat-pusat pelayanan fasilitas perkotaan (urban function center) pada wilayah produksi pertanian tertentu yang ditunjukan oleh adanya system keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan-satuan system permukiman dan system agribisnis (Nasution, L., 2004).
2.1.8. Pusat pelayanan fasilitas perkotaan (urban function centerI adalah lokasi pusat pelayanan system permukiman dan agribisnis yang dpat berbentuk atau mengarah pembentukan kota dari skala kecil/sedang (agropolis) yang berbasis pada kegiatan (Anwar, 2005).
2.1.9. Pengembangan agropolitan adalah suatu pendekatan pembangunan kawasan perdesaan melalui upaya-upaya penataan ruang kawasan perdesaan dan menumbuhkan pusat-pusat pelayanan fasilitas perkotaan (urban function center) yang dapat berupa atau mengarah pada terbentuknya kota-kota kecil berbasis pertanian (agropolis) sebagai bagian dari system perkotaan dengan maksud meningkatkan pendapatan kawasan pedesaan (regional income), menghindari kebocoran pendapatan kawasan pedesaan (regional leakages), menciptakan pembangunan yang berimbang (regional balance) dan keterkaitan desa-desa 9urban rusal linkages) yang sinergis dan pembangunan daerah (Pranoto, S., 2005).
2.2. Tujuan Dan Sasaran Agropolitan
2.2.1. Tujuan agropolitan
Meningkatkan perkembangan usaha dalam system agribisnis produk-produk unggulan yang berdaya saing menuju produk andalan daerah guna meningkatkan :
1. Pendapatan masyarakat.
2. Pendapatan asli daerah (PAD).
3. Pengembangan wilayah/kawasan.
4. Keterkaitan yang saling menguntungkan antar desa-kota , mengurangi kesenjangan pembangunan, mengurangi urbanisasi, mengatsi kemiskinan (Nasution, L., 2004).
Sedangkan menurut Pranoto, S. (2005). Tujuan pengembangan agropolitan adalah :
1. Menciptakan pembangunan desa-kota secara berimbang.
2. Meningkatkan keterkaitan desa-kota yang sinergis (saling memperkuat).
3. Mengembangkan ekonomi melalui upaya konsentrasi/akumulasi nilai tambah di pedesaan berbasis aktivitas pertanian.
4. Pengembangan lingkungan pemukiman perdesaan.
5. Diversifikasi dan perluasan berbasis peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.
6. Menciptakan daerah yang lebih mandiri dan atonom.
7. Menahan arus perpindahan penduduk perdesaan ke perkotaan secara berlebihan (berkontribusi pada penyelesaian masalah perkotaan).
8. Pengembangan kota kecil dan (calon) kota menengah.
9. Pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2.2.2. Sasaran
1. Pengembangan daya saing produk-produk unggulan kawasan.
2. Pemberdayaan masyarakat pelaku usaha dalam system agribisnis (peningkatan kuantitas produksi, kualitas dan kontinuitas produksi produk unggulan baik produksi segar, produksi olahan primer, produksi olahan sekunder, tersier dan seterusnya) agar lebih efesien, efektif dan professional.
3. Penguatan dan atau pembentukan kelembagaan usatani yang professional dalam pelayan dan pengolahan agribisnis produk-produk unggulan di level deaa/kecamatan/kabupaten, sehingga memiliki posisi tawar yang lebih baik terhadap pedagang/tengkulak.
4. Pengembangan dan pemberdayaan lembag penyuluh pertanian (PPL) terpadu menjadi lembaga konsultasi agribisnis ( klinik agribisnis) profesional.
5. Pengembangan kerjasama usahatani dengan kelembagaan pendukung agribisnis (lembaga riset, lembaga permodalan, lembaga penyedia input produksi dalam skala besar, pemasaran mulai skala local-regional-nasional-global, pelayanan jasa pendukung).
6. Pengembangan kebijakan daerah yang mendukung terwujudnya iklim kondusif bagi perkembangan dunia usaha dan pengembangan investasi.
7. Peningkatan sarana prasarana pendukung agribisnis : jalan usahtani, jalan desa, jalan kecamatan, irigasi, pasar, terminal agribisnis, air bersih, listrik, Telkom dan internet pemanfaatan teknologi pengolahan limbah pertanian, penerapan teknologi pengembangan budidaya dan pengolahan pasca panen.
8. Peningkatan sarana prasrana/fasilitas social : pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan lain-lain (nasution, L., 2004).
2.2.3. Kriteria agropolis
1. Satu atau beberapa sentra prasarana dan sarana pemukiman dengan aksebilitas tertinggi secara internal (dengan seluruh bagian di kawasan agropolitan) dan secara eksternal (dengan pusat-pusat perkotaan lainnya) dengan standar memadai.
2. Pusat aktifitas pengolahan dan atau pusat distribusi hasil pertanian yang dicirikan dengan permusatan fasilitas-fasilitas dan kontitusi system agribisnis yang memadai dan berpihak pada kepentingan masyarakat (Rustiadi, B., 2004).
2.2.4. Struktur kawasan/ruang agropolitan
1. Struktur/hirarki pemukiman.
2. Struktur jaringan agribisnis.
3. Struktur jaringan transportasi (Nasution, L., 2004).
2.2.5. Struktur pusat pemukiman
1. Agropolis (pusat pelayanan).
Aglomerasi 2 – 5 desa
5.000 – 10.000 jiwa
2. Pusat pemukiman.
3. Dusun/kampung.
4. Rumah-rumah tersebar (Nasution, L., 2004).
2.2.6. Struktur jaringan transportasi
1. Jalan kolektor/arteri
Agropolis – kota sedang/besar
2. Jalan desa
Pusat – pusat desa - agropolis
3. Jalan dusun
Dusun – pusat desa antar dusun
4. Form road
Lahan/lading pusat pengumpulan/pemukiman (jalan diperkeras) minimal untuk kendaraan 2/3 (Nasuton, L., 2004).
2.3. Isu Dan Strategi Agropolitan
2.3.1. Isu-isu strategis dalam pelaksanaan pengembangan agropolitan non tata ruang :
1. Lemahnya pengembangan kelembagaan pengolahan di level kota/komunitas (banyak infrastruktur yang tidak digunakan setelah proyek berakhir).
2. Ketidakjelasan dan lemahnya organisasi pengelola kawasan.
3. Prasarana dan sarana kurang memadai dan dengan dikembangkan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Kurangnya partisipasi masyarakat (tidak sesuai kebutuhan, sulitnya menjaga keberlanjutan program, dan lain-lain).
5. Lemahnya kapasitas kelembagaan pateni/produsen.
6. Kapasitas sumber daya manusia pertanian/pedesaan yang kurang memadai baik dari system struktur umum, rasio tenaga kerja/luas lahan, tingkat pendidikan dan tingkat penguasaan teknologi.
7. Pentingnya akses masyarakat terhadap sumber daya. Sumber daya utama (lahan, air dan financial) kurang mendapat perhatian atau terkendala dengan permasalahan kelembagaan.
8. System tata niaga (dikuasai tengkulak, tidak berpihak pada masyarakat local/petani) dan lemahnya system informasi produksi anta kawasan menyebabkan fluktuasi harga tinggi.
9. Belum berkembangnya aktifitas industry pengolahan.
Tata tuang :
1. Rendahnya pemahaman dan adanya perbedaan persepsi tentang konsep kawasan agropolitan.
2. Ketidakjelasan dan tidak efektifnya penataan ruang kawasan perdesaan.
3. Lemahnya keterkaitan kawasan agropolitan dengan system kota-kota menengah besar yang ada (Pranoto, S., 2005).
2.3.2. Rekomendasi tindak lanjut
1. Pedoman sosialisasi dan capacity building :
- Mengembangkan pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, serta mengkampanyekan pentingnya perencana perdesaan (rural planning).
- Pengembangan norma dan pedoman pelaksanaan dan sarana fisik permukiman dan produksi (pertanian dan non pertanian) pedesaan.
- Pendidikan/capacity building pemerintahan desa/kecamatan di dalam perencanaan tata ruang dan perencanaan perdesaan.
- Pengembangan kapasitas kelembagaan perencana dan pengendalian tata ruang pada tingkat perdesaan.
2. Ekonomi, struktur, sarana dan prasarana :
- Pengembangan industry, jasa dan institusi keuangan pertanian dan perdesaan.
- Pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana pemukiman.
- Pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana perdesaan dan pertanian.
- Revitalisasi dan pengembangan kota-kota kecil menengah (agropolis).
- Identifikasi 9calon) kota kecil/menengah potensial dan perlu dikembangkan (Rustiadi, E., 2004).
2.4. Analisis wilayah di perencanaan kawasan agropolitan
Dalam penataan ruang wilayah, hal yang harus dilakukan adalah memeratakan struktur ruang yang mencakup keterkaitan antar hirarki wilayah, alokasi infrastruktur dan jaringan. Keterkaitan antar hirarki wilayah menjadi penting untuk dapat menentukan wilayah-wilayah yang menjadi pusat pelayanan dan wilayah-wilayah mana yang menjadi hinterland. Penempatan infrastruktur menjadi efesien.
Sementara jaringan yang mampu membangun keterkaitan antar wilayah pusat dan hinterland akan mendorong pemanfaatan ruang yang efesien. Salah satu teknik yang dapat digunakan untuk memetakan hirarki wilayah sekaligus memetakan kapasitas infrastruktur disetiap hirarki adalah dengan menggunakan teknik skalogram. Berikut ini akan diuraikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam analisi skalogram. Secara rinci teknik analisa skalogram dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Menyusun fasilitas sesuai dengan penyebaran dan jumlah fasilitas di dalam unit-unit wilayah. Fasilitas yang tersebar merat di seluruh wilayah diletakan dalam urutan paling kiri dan seterusnya sampai fasilitas yang terdapat paling jarang penyebarannya di dalam seluruh unit wilayah yang ada diletakan di kolom tabel paling kanan. Angka yang dituliskan adalah jumlah fasilitas yang dimiliki setiap unit wilayah.
2. Menyusun wilayah sedemikian rupa dimana unit wilayah yang mempunyai ketersediaan fasilitas paling lengkap terletak di sususnan paling atas, sedangkan unit wilayah dengan ketersediaan fasilitas paling tidak lengkap terletak di susunan paling bawah.
3. Menjumlahkan seluruh fasilitas secara horizontal baik jumlah jenis fasilitas maupun jumlah unit fasilitas di setiap unit wilayah.
4. Menjumlahkan masing-masing unit fasilitas secara vertical sehingga diperoleh jumlah unit fasilitas yang tersebar di seluruh unit wilayah.
5. Dari hasil penjumlahan ini diharapkan diperoleh urutan, posisi teratas merupakan sub wilayah yang mempunyai fasilitas terlengkap. Sedangkan posisi terbawah merupakan sub wilayah dengan ketersediaan fasilitas umum paling tidak lengkap.
6. Jika dari hasil penjumlahan dan pengurutan ini diperoleh dua daerah dengan jumlah jenis dan jumlah unit fasilitas yang persis, maka pertimbangan ke tiga adalah jumlah penduduk. Sub wilayah dengan jumlah penduduk lebih tinggi diletakkan posisi di atas (Nasution, L., 2004).
Tabel 1. Contoh Analisi Skalogram Suatu Wilayah
Kecam. |
Polulasi
|
SD |
SMP |
Puskes. | Rumah Sakit |
Bank | Jumlah Jenis | Jumlah Unit |
Barat | 2543 | 53 | 20 | 3 | 2 | 1 | 5 | 79 |
Timur | 2500 | 51 | 21 | 2 | 1 | 1 | 5 | 76 |
Tengah | 2365 | 42 | 20 | 2 | 1 | 0 | 4 | 65 |
Selatan | 2369 | 32 | 15 | 1 | 1 | 0 | 4 | 49 |
Utara | 2400 | 32 | 20 | 0 | 0 | 0 | 2 | 52 |
Jumlah Wilayah |
5 |
5 |
58 |
4 |
4 |
2 |
5 |
5 |
Jumlah | 12177 | 210 | 96 | 8 | 5 | 2 | 20 | 321 |
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian dilaksanakan di Desa Padang Pengrapat Kecamatan Tanah Grogot dan pada instansi pemerintahan yaitu Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perindagkop, dan Bagian Hukum. Waktu penelitian dilaksanakan dari bulan November sampai dengan bulan Desember 2008.
3.2. Jenis dan Sumber Data
Data diambil dengan menggunakan dua sumber, yaitu :
3.2.1. Data primer, yaitu data yang diperoleh melalui pertemuan maupun wawancara langsung dengan instansi terkait seperti Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perindagkop, dan Bagian Hukum untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penyusunan skripsi.
3.2.2. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung, melalui literatur (kepustakaan) dimana mengambil data maupun teori-teori yang berkaitan dengan penelitian yang bersumber dari buku-buku referensi.
3.3. Metode Penelitian Sampel
1. Studi pustaka
Dimana mengambil data maupun teori-teori yang berkaitan dengan penelitian yang bersumber dari buku-buku referensi
2. Wawancara
Dilakukan baik melalui pertemuan diskusi maupun wawancara lansung dengan instansi terkait untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penyusunan skripsi
3.4. Metode Pengolahan dan Analisa Data
Data dipaparkan secara deskriptif kualitatif dimana akan di paparkan secara jelas, lengkap dan terperinci.
5.5. Definisi Operasional
1. Stakeholders adalah keseluruhan pelaku baik yang terlibat lansung maupun tidak lansung seperti pemerintah, petani, masyarakat, mahasiswa, pelaku usaha, dsb
2. On farm adalah budidaya pertanian mulai dari penanaman sampai panen
3. Off farm adalah penanganan komoditi setelah budidaya meliputi pasca panen sampai pemasaran
4. Integritas adalah keterpaduan, keutuhan, jujur, dan dapat dipercaya
5. Produktifitas adalah kegiatan menghasilkan sesuatu
6. Posisi tawar adalah daya saing produk dimana produk tersebut dapat ditawarkan dengan harga yang pantas atau lebih tinggi
7. Prime mover adalah penggerak utama
8. GDP (Gross Domestic Product) adalah nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam periode tertentu biasanya satu tahun
9. Coldstorage adalah ruang pendingin
10. Regulasi adalah aturan yang dikeluarkan
11. RKTL adalah Rancangan Kerja Tim Lapangan
12. MP (Master Plane) adalah rencana utama
13. AP (Aksi Plane) adalah rencana aksi
BAB IV
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
4.1.Letak Geografis
Desa Padang Pengrapat di dalam struktur pemerintahan termasuk dalam wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan luas wilayah 14,60 Km2 atau 1.460 Ha dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Desa Pondong
Sebelah Selatan : Desa Jone
Sebelah Barat : Desa Janju
Sebelah Timur : Desa Rantau Panjang
Desa Padang Pengrapat berjarak sekitar 10 Km dari ibu kota Kecamatan tanah Grogot, dan berjarak sekitar 253 Km dari ibu kota Propinsi Kalimantan Timur.
4.2.Keadaan Alam
Keadaan tofografi Desa Padang pengrapat merupakan daerah berbukit dan bergelombang dengan ketinggian 0 – 15 meter di atas permukaan laut dengan tekstur tanah lempung liat berpasir dengan pH tanah berkisar antara 5,5 – 5,9. Suhu udara berkisar antara 27 – 31 º C dengan curah hujan rata-rata 185,85 mm pertahun.
4.3.Keadaan Penduduk
Penduduk Desa Padang Pengrapat pada tahun 2005 berjumlah 2.670 jiwa atau 567 KK yang terdiri dari 1.427 jiwa laki-laki dan 1.243 jiwa wanita. Secara rinci keadaan penduduk berdasarkan jenis kelamin dan golongan umur dapat dilihat pada tabel 2.
Tabel 2. Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin dan Golongan Umur Di Desa Padang Pengrapat Tahun 2005.
No | Golongan Umur (Tahun) |
Jumlah (Jiwa) |
Persentase |
|
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 | 0-4 5-9 10-14 15-19 20-24 25-29 30-34 35-39 40-44 45-49 50-54 55-59 >59 | 170 240 286 271 329 261 217 219 213 140 123 126 75 | 6,4 9,0 10,7 10,1 12,3 9,8 8,1 8,2 8,0 5,2 4,6 4,7 2,8 |
|
Jumlah | 2.670 | 100,00 |
|
|
|
|
|
|
|
Sumber : Profil Desa Padang Pengrapat 2006
4.4.Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan penduduk Desa Padang pengrapat sebagian besar berpendidikan SD, SLTP dan SLTA. Tingkat pendidikan SD memeliki persentase terbanyak yaitu 45,5% sedangkan penduduk yang berpendidikan Akademi dan Universitas memiliki persentase terendah yaitu 2,84%. Secara rinci tingkat pendidikan menurut penduduk dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3. Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan Di Desa Padang Pengrapat Tahun 2006
No | Tingkat Pendidikan | Jumlah (Jiwa) | Persentase |
1 2 3 4 5 6 | SD SLTP SLTA Akademik dan Universitas Lain-lain Belum/Tidak Sekolah | 1.215 202 141 76 241 786 | 45,5 7,56 5,28 2,84 9,02 29,8 |
Jumlah | 2.670 | 100,00 |
Sumber : Profil Desa Padang Pengrapat 2006
4.5.Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk Desa Padang beragam, memperhatikan bahwa sektor pertanian menyerap tenaga kerja sebanyak 1.162 jiwa atau 43,52% sementara sector jasa menyerap tenaga kerja paling sedikit yaitu sebanyak 11 jiwa atau 0,41%. Secara rinci tingkat pendidikan menurut penduduk dapat dilihat pada tabel 4.
Tabel 4. Jumlah Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian Di Desa Padang Pengrapat Tahun 2006
No | Mata Pencaharian | Jumlah (jiwa) | Persentase |
1 2 3 4 5 6 7 8 | Petani Buruh tani Swasta Pedagang PNS Pertukangan Jasa Belum/tidak bekerja | 1.162 225 20 270 45 64 11 873 | 43,52 8,42 0,74 10,11 1,7 2,40 0,41 32,7 |
Jumlah | 2.670 | 100,00 |
Sumber : Profil Desa Padang Pengrapat 2006
4.6.Penggunaan Lahan
Desa Padang Pengrapat memiliki luas wilayah 1.460 Ha, dari luas wilayah tersebut dimanfaatkan untuk persawahan memiliki persentase tertinggi yaitu sebesar 38,36% sedangkan persentase terendah adalah 0,89% dimiliki oleh bangunan umum. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 5 berikut.
Tabel 5. Penggunaan Lahan Di Desa Padang Pengrapat Tahun 2006
No | Penggunaan Lahan | Luas Lahan (Ha) | Persentase |
1 2 3 4 5 6 | Pemukiman dan pekarangan Persawahan Peladangan Bangunan umum Empang Hutan (belum dikelola) | 286,5 560 225,5 13 25 350 | 19,62 38,36 15,58 0,89 1,71 22,60 |
Jumlah | 1.460 | 100,00 |
Sumber : Profil Desa Padang Pengrapat 2006
4.7.Prasarana Hubungan
Prasarana hubungan yang ada di Desa Padang Pengrapat sudah cukup memadai, karena Desa Padang Pengrapat adalah merupakan desa yang dapat dilalui oleh kenderaan baik roda dua dan roda empat maupun kendaraan yang megangkut bahan bungkar muat dari pelabuhan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 6 berikut.
Tabel 6. Prasarana perhubungan Di Desa Padang Pengrapat Ke Kecamatan Dan Kabupaten
No |
Jenis Jalan |
Km | Keadaan |
Baik | Rusak |
1 2 | Jalan Desa Aspal Jembatan | 10 6 | Baik Baik | - - |
Sumber : Profil Desa Padang Pengrapat 2006
BAB V
HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1. Kondisi Potensi, Peluang Dan Permasalahan Di Kawasan Agropolitan Padang Pengrapat
5.1.1. Potensi Sumber Daya Alam
Sektor pertanian tanaman pangan di wilayah kawasan agropolitan Padang Pengrapat memiliki potensi yang cukup besar untuk lahan basah (sawah) dan lahan kering, tanaman semusim dan tahunan. Komoditi yang memiliki potensi berkembang di kawasan Padang Pengrapat tersebut adalah padi sawah, jagung, salak dan tanaman buah lainnya. Potensi lahan sawah seluas 981 ha, yang telah diusahakan padi sawah seluas 311 ha, sisanya 670 ha. Sedangkan potensi lahan kering seluas 471 ha dan yang telah diusahakan untuk salak seluas 35 ha.
Melihat potensi yang ada di kawasan agropolian Padang Pengrapat untuk sektor tanaman pangan mempunyai peluang sangat besar. Desa Padang Pengrapat sangat identik dengan pengembangan tanaman salak pondoh dengan melihat sebagian besar tanaman salak di kecamatan Tanah Grogot berada di desa tersebut. Disamping itu petani sudah sangat terampil dalam berusahatani. Selain pengembangan salak, saat ini terdapat pula penangkar bibit salak berserifikat. Dengan penjualan bibit salak penangkar dapat menambah pendapatan petani. Untuk mengembangkan bahan olahan dari salak sangat memungkinkan jika bahan baku mencukupi dan desa padang pengrapat terdapat industri olahan dodol salak yang dibina oleh Kelompok Tani Trubus Kencana.
Saat ini untuk tanaman salak yang menghasilkan sebanyak 11.625 rumpun dengan rata-rata produksi sekitar 5-15 kg/pohon/tahun. Produksi tahun 2006 diperkirakan sebesar 3.857,92 Kw. Diharapkan tanaman yang menghasilkan dapat terus bertambah, sehingga produksi dapat terus bertambah.
Tanaman jagung di kawasan agropolitan cukup berkembang, hal ini terlihat dari perkembangan kegiatan Bantuan Pinjaman Langsung Masyarakat (BPLM) untuk pengembangan jagung sebanyak 5 kelompok sebanyak 125 ha. Namun pada saat ini luas tanam jagung hanya 12 ha yang seluruhnya ditanami jenis jagung manis.
5.1.2. Potensi Sumber Daya Manusia
Jumlah kelompok tani yang ada di kawasan agropolitan Padang Pengrapat terdiri dari 16 kelompok, jumlah petani 294 orang dan kepala keluarga tani sebanyak 448 kk.
5.1.3. Potensi Sumber Daya Buatan (Sarana Prasarana)
Terdapat jalan usahatani/jalan desa di Padang Pengrapat pada tahun 2005 melalui program agropolitan dari Ditjen Cipta Karya Departemen PU yang dikoordinasikan oleh Dinas PU Kabupaten Paser. Pembangunan jalan tersebut akan tetap dilanjutkan hingga tahun 2007. untuk mengoptimalkan pemanfaatan jalan tersebut, Bappeda Kabupaten Paser bersama dinas terkait telah sepakat merencanakan pengembangan kawasan agropolitan Padang Pengrapat sebagai starting point (pusat dimulainya) program dan kegiatan pengembangan kawasan andalan berbasis agribisnis produk unggulan Kabupaten Paser, meskipun lokasi lahan produksi produk unggulan yang terpilih lebih banyak tersebar di luar desa padang pengrapat.
5.1.4. Kondisi Sumber Daya Kelembagaan (Lembaga Pengelola Kawasan Dan Lembaga Pengelola Produk Unggulan)
Di kawasan Padang Pengrapat, sudah berdiri kelembagaan yang terkait dengan pengelolaan kawasan agropolitan maupun lembaga yang mengelola agribisnis komoditi pertanian walaupun peranannya belum maksimal. Kondisi SDM petani dan masyarakat yang relatif belum memadai untuk menggerakkan agribisnis di kawasan. Seperti koperasi kelompok tani, yang fungsinya belum berkembang.
5.2. Dasar Hukum Pengembangan Kawasan Agropolitan Di Desa Padang Pengrapat
Dalam penetapan kawasan agropolitan di Desa Padang Pengrapat harus ada landasan kekuatan yang berupa hukum yang menaungi keberadaan kawasan ini. Dengan adanya dasar hukum maka ada komitmen yang kuat dari pihak yang terlibat yang meliputi seluruh stakeholders untuk melaksanakan baik tugas, program dan kegiatan yang sudah direncanakan untuk mendapat hasil sesuai yang diharapkan.
Adapun tahap awal sebelum diterbitkannya Surat keputusan serbagai dasar hukum dalam kawasan agropolitan Desa Padang Pengrapat adalah dengan dikirimnya beberapa surat dinas yaitu :
1. Surat Bupati Paser Drs. H. Yusriansyah Syarkawi, M.Si. No.050/218/PPI-BAPP/2004 yang ditujukan kepada Menteri Pertanian RI tentang program agropolitan.
2. Surat Bupati Paser Drs. H. Yusriansyah Syarkawi, M.Si. No.050/348/PPI-BAPP/2004 yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim tentang usulan penetapan kawasan agropolitan Kabupaten Paser.
3. Surat dari Beppeda Paser a.n Pj. Bupati Paser H. Adi Buhari Muslim, SE. No.660/469/PPI-BAPP/2004 yang ditujukan kepada Menteri PU c/q Direktorat Jenderal Perkotaan dan Pedesaan tentang penetapan lokasi kawasan agropolitan.
Untuk menindak lanjuti ketiga surat diatas, maka pemerintah menerbitkan surat keputusan untuk menjadi landasan dan dasar dalam pelaksanaan dan penetapan kawasan agropolitan di Desa Padang Pengrapat, yaitu :
1. Surat Keputusan Bupati Paser No.324 tahun 2006 tentang pembentukan tim perencanaan pengembangan kawasan agropolitan di Kabupaten Paser tahun 2006.
2. Surat keputusan Ketua Beppeda Kabupaten Paser No.13 tahun 2008 tentang pembentukan tim kelompok kerja (pokja) agropolitan tingkat desa Kabupaten Paser tahun 2008.
5.3. Ruang Lingkup Agropolitan Padang Pengrapat
5.3.1. Tujuan Agropolitan Padang Pengrapat
a. Jangka Panjang :
- Meningkatkan pengembangan usaha dalam sistem agribisnis produk-produk unggulan yang berdaya saing, menuju produk andalan daerah guna meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya pelaku usaha skala kecil dan menengah.
- Mengembangkan sistem dan usaha agribisnis yang terintegrasi antara hulu dan hilir.
b. Jangka Menengah :
- Mendorong pengembangan kelembagaan usaha ekonomi petani mulai dari on farm dan off farm yang mandiri.
- Mengembangkan sarana dan prasarana umum untuk mendukung kelancaran usaha ekonomi masyarakat.
c. Jangka pendek :
- Meningkatkan produksi, produktifitas dan mutu hasil komoditi unggulan serta membangun integritas antar pelaku untuk meningkatkan ketahanan pangan.
- Keterkaitan yang saling menguntungkan antar desa-kota, menguarangi kesenjangan pembangunan, mengurangi urbanisasi, mengatasi kemiskinan.
5.3.2.Sasaran Agropolitan Padang Pengrapat
- Pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan petani pelaku agribisnis agar mampu meningkatkan produksi (kuantitas, produktifitas, kualitas dan kontinuitas produksi produk unggulan), serta pengembangan produksi segar, produksi olahan primer, produksi olahan sekunder, tersier, agar lebih efisien, efektif dan profesional, di level desa/kecamatan/kabupaten, sehingga memiliki posisi tawar yang lebih baik terhadap pedagang/tengkulak.
- Market oriented, mampu memasarkan produk unggulan kawasan ke pasar lokal.
- Penguatan profesionalisme PPL menjadi klinik pelayanan dalam pengelolaan agribisnis produk-produk unggulan.
- Pengembangan dukungan dan kerjasama kelembagaan pendukung agribisnis (lembaga riset, permodalan, penyediaan input produksi dalam skala yang lebih besar, pemasaran mulai skala lokal-regional-nasional-global, pelayanan jasa pendukung), dengan kelembagaan usaha agribisnis.
- Prime mover, menjadi penggerak kawasan.
- Peningkatan GDP, meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat sekitar kawasan di atas.
- Pengembangan iklim kondusif bagi dunia usaha dan pengembangan investasi.
- Peningkatan sarana prasarana agribisnis : jalan usahatani, jalan desa, jalan kecamatan, irigasi, pasar, air bersih, listrik, telkom dan internet, pemanfaatan dan pengolahan limbah pertanian, penerapan teknologi on farm dan teknologi off farm.
- Peningkatan sarana prasarana sosial : pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan lain-lain.
5.3.3. Strategi Dan Arah Pengembangan Kawasan Agropolitan Padang Pengrapat
1. Pengembangan usaha dalam sistem agribisnis yang berorientasi pasar tidak hanya pada sektor lokal, tetapi pengembangan lebih luas ke pasar regional, nasional, internasional, melalui pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan pelaku usaha, termasuk aparatur Pemda yang terkait dengan :
a) Subsistem budidaya (on farm) mencakup upaya peningkatan kuanitas, kualitas, produktifitas dan kontinuitas produk.
b) Subsistem hulu (input sarana produksi) mencakup upaya menjamin ketersediaan sarana produksi seperti bibit, pupuk, pembasmi hama penyakit.
c) Subsistem hilir (pengolahan, sortasi, pengemasan, pemasaran, distribusi hasil, mencakup pengembangan industri pengolahan, pengembangan akses pemasaran, dan distribusi produk unggulan oleh suatu lembaga usaha atau beberapa lembaga usaha (yang sahamnya dimiliki oleh sebagian besar petani di kawasan).
d) Subsistem penunjang (jasa dan pelayanan), mencakup : pengembangan akses ke kelembagaan permodalan/perkreditan mikro, pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian (balai penyuluh terpadu sebagai pusat konsultasi dan informasi), pengembangan pendampingan oleh tenaga ahli, pengembangan akses dan penerapan teknologi tepat sesuai spesifikasi produk unggulan.
e) Pengembangan kawasan agrowisata dan atau eko-wisata sebagi perluasan usaha dan pengembangan wilayah.
2. Pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana agribisnis dan pelayanan umum yang strategis berupa jalan usahatani, jalan desa, jembatan, irigasi/pengairan, transportasi, telkom, pasar, gudang, coldstorage, lantai jemur, dan lain-lain guna meningkatkan produktifitas, kualitas produk, efisiensi produk, mengurangi resiko kerusakan produk, serta memperlancar pemasaran produk.
3. Pengembangan pendidikan pertanian untuk generasi muda petani.
4. Pengembangan kerjasama antar wilayah dalam mendukung pengembangan produk-produk unggulan yang melewati batas administratif, misalnya kerjasama dalam produksi, pengolahan, pemasaran.
5. Reformasi regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan upaya penciptaan iklim kondusif bagi pengembangan usaha dan investasi, melaului :
a) Kemudahan proses dan biaya perijinan usaha dan investasi baik dari pusat maupun kepala daerah.
b) Keringanan bea masuk, perpajakan dari pemerintah pusat.
c) Menghilangkan regulasi pusat dan daerah yang menghambat pengembangan usaha produk unggulan mulai dari hulu hingga ke hilir.
5.4. Sasaran Yang Terlibat Dalam Pengembangan Kawasan Agropolitan Desa Padang Pengrapat
Dalam pelaksanaan kawasan agropolitan harus ditentukan pihak-pihak yang terlibat dan menjadi subjek dalam pelaksanaan kegiatan dan program yang telah direncanakan yaitu :
1. Pemerintah daerah (sebagai pengelola kawasan : Bappeda, dinas sektoral dan instansi terkait) dapat :
a) Memahami dan mengerti aspek-aspek pengembangan kawasan andalan antara lain kawasan agropolitan, serta dapat mewujudkan koordinasi dan keterkaitan yang sinergis antara subsistem produksi, pengolahan, pasar dan pendukungnya.
b) Mengembangkan jaringan kerjasama dan kemitraan untuk pengembangan bisnis produk-produk unggulan atau andalan di daerah dalam bentuk kegiatan nyata.
c) Menyusun rencana induk dan rencana aksi pada tahun-tahun awal, serta dapat melanjutkan ke dalam penyusunan rencana bisnis produk-produk unggulan di kawasan, yang layak bagi peningkatan daya tarik investasi di daerah dan mengimplementasikan serta mengendalikannya bersama stakeholders pengembangan kawassan lainnhya baik antar kawasan maupun antar daerah.
2. Masyarakat pengusaha kecil dan menengah di daerah atau pelaku langsung dapat :
a) Memahami berbagai aspek pengembangan bisnis dan mampu mengembangkan aspek-aspek bisnis produk-produk unggulan/andalan di daerah
b) Menguasai secara teknis pengembangan produk unggulan di daerah dalam bentuk kegiatan nyata di lapangan
c) Mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan berbagai stakeholders dalam mengembangkan produk unggulan daerah, terutama dengan pengusaha lain di luar daerah.
5.5. Program yang ditetapkan dalam perencanaan kawasan agropolitan Padang Pengrapat
5.5.1. Proses Perencanan Program
a) Sosialisasi program kawasan agropolitan bagi seluruh stakeholder di daerah dan masyarakat pelaku usaha, dalam kaitannya dengan :
- Menyamakan persepsi
- Mendapatkan tanggapan, masukan dan dukungan implementasi
Untuk sosialisasi tentang kawasan agropolitan telah dilaksanakan pada tanggal 21-28 Juli 2007 dari tim Bappenas dan Departemen Pertanian serta diikuti oleh dinas terkait seperti Bappeda, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Disperindagkop dan Dinas PU. Kesimpulan pertemuan adalah :
- Terwujudnya sosialisasi dan pemahaman tentang Program Agropolitan
- Terwujudnya pemahaman Bappeda dan Instansi terkait dalam penyusunan MP dan AP
- Tersusunnya RKTL tim pokja
- Terwujudnya berbagai masukan untuk perbaikan laporan pendahuluan MP kawasan Peertanian
b) Identifikasi kawasan agropolitan, yang terdiri dari strata :
- Pra kawasan agropolitan I
- Pra kawasan agropolitan II
- Kawasan agropolitan yang maju ditargetkan akan tercapai dalam waktu lima tahun ke depan, dengan asumsi semua faktor kunci pengembangan kawasan menjadi focus perhatian SKPD dan pelaku usaha di Kabupaten Paser.
Ditetapkan terlebih dahulu daerah padang pengrapat berdasarkan dugaan sementara sebagai prakawasan agropolitan 1 dikarenakan semua faktor kunci belum terpenuhi secara maksimal.
c) Identifikasi fakor-faktor penentu (fakor kunci) penetapan kawasan agropolitan :
- SDM : aparatur, pelaku usaha (produk unggulan yang fokus pada UMKM).
- Kelembagaan aparatur, pelaku usaha, perbankan, riset, industri pengolahan, pendampingan masyarakat.
- Akses pasar : jaringan dan informasi tujuan lokasi pasar, kebutuhan segmen/pangsa pasar, pesaing.
- Akses modal : penguatan skim permodalan yang murah bagi pelaku UMKM yang terkait dengan produk unggulan, penguatan kinerja kewirausahaan pelaku usaha untuk akses perbankan.
- Akses informasi dan teknologi :memiliki jaringan telkom dan internet, memiliki website kawasan berisi data informasi kondisi dan perkembangan di kawasan.
- Prasarana dan sarana : pendukung kegiatan agribisnis dan pengembangan kawasan.
- Riset : pendukung pengembangan produk-produk unggulan (baik kuantitas, produktifitas, kualitas dan kontinuitas), serta pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup.
Tabel 7. Pedoman Indikator Pencapaian Kawasan Agropolitan
No |
Indikator | Pra Kawasan Agropolitan I | Pra Kawasan Agropolitan II | Kawasan Agropolitan | Ket |
1 | Komoditi Unggulan | satu jenis | Lebih dari satu jenis | Komoditi dengan produk olahan | PKA II |
2 | Kelembagaan Pemasaran | Menampung hasil dari sebagian kecil kawasan | Menampung hasil dari sebagian besar kawasan | Menampung hasil kawasan agropolitan dari luar kawasan | PKA I |
3 | SDM dan Kelembagaan Petani | Berperan dalam menyediakan input produksi dan sebagian kecil pengolahan pemasaran
| Berperan dalam menyediakan input produksi dan pengolahan pemasaran | Berperan dalam menyediakan input produksi dan pengolahan pemasaran serta pengadaan kebutuhan masyarakat | PKA I |
4 | Kelembagaan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) | BPP hanya sebagai penyuluh pertanian | BPP sebagai penyuluh agribisnis BPP sebagai penyuluh agribisnis B | BPP sebagai penyuluh pembangunan kawasan | PKA I |
5 |
Prasarana Dan Sarana |
|
|
|
|
5.1 | Prasarana, sarana distribusi sentra produksi (jalan, jembatan, alat transpor) | Masih kurang | Masih kurang | Memadai
| PKA II |
5.2 | Prasarana, sarana dan akses permodalan | Masih kurang | Cukup | Memadai | PKA II |
5.3 | Prasarana, sarana dan akses pasar | Masih kurang | Cukup | Memadai | PKA II |
5.4 | Prasarana, sarana dan akses penerapan teknologi | Masih kurang | Cukup | Memadai | PKA I |
6 | Pengembangan Kerjasama - Antar Pelaku Usaha/Kemitraan | Masih kurang | Cukup | Memadai | PKA I |
- Antar Sektor | Masih kurang | Cukup | Memadai | PKA I |
- Antar Wilayah Desa-Kota | Masih kurang | Cukup | Memadai
| PKA I |
Melalui RKTL (Rancangan Kerja Tim Lapangan) Pokja yang disusun melalui pertemuan seluruh stakeholders tanggal 13-15 Desember 2007 untuk mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang sebagian besar hasilnya dapat dilihat pada pedoman indikator di atas pada tahun 2008.
d) Penetapan wilayah fungsional (berdasarkan analisis tata ruang, potensi, masalah, peluang, kelayakan aspek ekonomi, sosial budaya, lingkungan), yang digolongkan ke dalam kawasan kondisi :
1. Pra kawasan agropolitan I : padang pengrapat – tanah grogot dan sekitarnya
2. Pra kawassn agropolitan II
3. Kawasan agropolitan.
Dengan teridentifikasinya faktor kunci di Padang Pengrapat maka sebagian kawasan ini sudah masuk dalam kawasan pra agropolitan 1 dan sebagian lainnya masuk dalam kawasan pra agropolitan II
e) Penyusunan skenario program dan kegiatan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek (matriks kegiatan tahunan).
Agar terpenuhinya Desa Padang Pengrapat menjadi kawasan pra agropolitan II secara sempurna demi menuju kawasan agropolitan maka disusunlah rencana program dan kegiatan dimana dapat meningkatkan faktor kunci yang masih masuk dalam kategori pra kawasan agropolitan 1 menjadi pra kawasan agropolitan II (seluruh faktor kunci)
f) Beberapa indikator keberhasilan :
Jika semua program dan kegiatan yang direncanakan telah terlaksana dengan baik maka diharapkan kedepannya dapat menghasilkan dampak dan keluaran yang menjadi suatu ukuran keberhasilan dalam perencanaan kawasan agropolitan ini. Dimana yang menikmati dan merasakannya adalah masyarakat desa padang pengrapat dan sukitarnya sebagai subjek (pelaku) diantaranya adalah
Dampak :
1. Pendapatan masyarakat dan pendapatan keluarga petani meningkat minimal 5% per tahun di kawasn agropolitan Padang Pengrapat Kabupaten Paser.
2. Produktifitas lahan meningkat minimal 5 % per tahun di kawasan agropolitan Padang Pengrapat Kabupaen Paser.
3. Investasi masyarakat pelaku usaha meningkat minimal 10 % per tahun di kawsan agropolitan Padang Pengrapat Kabupaten Paser.
Output :
1. Setiap tahun, minimal 30% dari organisasi kelompok tani dan kelembagaan usahatani yang dibina di kawasan agropolitan Padang Pengrapat Kabupaten Paser mampu menyusun rencana usaha yang berorientasi pasar dan berwawasan lingkungan.
2. Tiap desa dan kecamatan di lokasi agropolitan Padang Pengrapat Kabupaten Paser mampu menyusun program tahunan secara partisipatif dan disetujui bersama untuk dilaksanakan.
3. Terbentuknya jaringan kerjasama bisnis minimal 30% yang dikelola oleh organisasi atau kelembagaan usahatani yang aktif di kawasan agropolitan Padang Pengrapat Kabupaten Paser.
4. Terbentuknya dan berkembangnya kelembagaan penyuluh agribisnis yang profesional dengan memiliki berbagai keahlian multi disiplin di kawasan agropolitan Padang Pengrapat Kabupaten Paser sesuai dengan tingkat kebutuhan pengembangan kawasan.
5.5.2. Rencana Program Kawasan
No | Rencana Program | Indikator Keberhasilan
|
Program Pengembangan Jangka Panjang (20 Tahun) |
I. Program Pengembangan Jangka Menengah Tahap I (2008-2013) : |
| Pusat Agropolitan Tahap I Fokus lokasi dan produk : Padang Pengrapat – Tanah Grogot dan sekitarnya |
|
|
Program Utama :
Pengembangan SDM stakeholders pengembangan kawasan agropolitan Kabupaten Paser · Aparat Pemda (SKPD) terkait, PPL, Camat · Masyarakat pelaku usaha (petani/kelompok tani) skala usaha (mikro-kecil-menengah) di Kawasan Pemberdayaan kelembagaan terkait : · Kelembagaan usahatani menjadi lembaga berbadan hukum yang profesional dalam pengelolaan agribisnis produk-produk unggulan kawasan · Kelembagaan aparatur SKPD terkait dan PPL (bidang produksi, pengolahan, pemasaran, pengadaan prasarana dan sarana kawasan), baik peningkatn kualitas, kuantitas, efesiensi dan efektifitas PPL dan tenaga ahli pendamping Pengembangan agribisnis produk unggulan terfokus · Program intensifikasi dan ekstensifikasi produk guna meningkatkan produktifitas lahan, kuantitas produk, kualitas, kontinuitas, pola tanam, pola distribusi, dll yang berorentasi pasar lokal/kabupaten dan regional kalimantan
· Program pengembangan industri pengolahan produk unggulan (olahan primer dan sekunder) di kawasan · Program pengembangan jaringan pemasaran produk unggulan · Pembangunan prasarana dan sarana pendukung termasuk penerapan teknologi hasil-hasil riset dalam mendukung agribisnis produk-produk unggulan kawasan · Program revitalisasi pemanfaatan lahan tidur · Pembangunan dan penguatan kerjasama antar pelaku usaha dalam rangka meningkatkan jaringang pasar, akses permodalan, akses teknologi dan informasi dalam mendukung pengembangan agribisnis produk unggulan kawasan
Program Pendukung :
· Revitalisasi peran PPL dan pendampingan oleh tenaga ahli dalam pengembangan produk-produk unggulan di kawasan · Pengembangan regulasi/kebijakan yang berpihak pada pengembangan iklim usaha kondusif dan pengembangan investasi di kawasan · Pengembangan kebijakan insentif dan disinsentif untuk mewujudkan kerjasama antar pelaku usaha dan antar wilayah, terkait dengan peningkatan efisiensi pembangunan prasarana dan sarana pendukung pengembangan produk-produk unggulan kawasan (industri pengolahan, pemasaran, riset dan penerapan teknologi) secara lintas wilayah administratif kab/kota · Pengembangan promosi guna pengembangan ekspor produk-produk unggulan kawasan ke pasar luar negeri · Pengembangan link/kerjasama pelaku usaha dengan puslit produk unggulan terkait · Pendidikan dan pelatihan untuk memberdayakan petani dan generasi muda dalam pengelolaan sgribisnis produk-produk unggulan |
Program Utama :
Pemberdayaan peran kelembagaan/stakeholder terkait dengan kawasan : · Tersosialisasikannya rencana pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan profesionalisme petani dalam produksi di on farm · Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran seluruh jajaran SKPD untuk pengembangan kawasan agropolitan Kab. Paser dalam perencanaan dan implementasi program secara terfokus dan terpadu · Meningkatnya jumlah PPL (minimal 1 PPL tiap desa) dan minimal 3 PPL di sentra pelayanan kawasan (1 ahli produksi, 1 ahli pengolahan, 1 ahli pemasaran) · Meningkatnya frekwensi dan kualitas kegiatan pelatihan bagi PPL terkait di kawasan · Terbangunnya klinik konsultan agribisnis di kawasan yang didampingi tim ahli agribisnis sesuai karakter produk unggulan kawasan · Terwujudnya lembaga usaha milik masyarakat petani (gabungan kelompok tani) yang berbadan hukum dan profesional dalam pengelolaan agribisnis produk-produk unggulan kawasan : - Memiliki manajer pengelola dan karyawan yang profesional - Memiliki aturan kelembagaan yang jelas dan akuntabel - Memiliki perencanaan agribisnis yang jelas · Berkembangnya kemampuan lembaga usahatani dalam mengelola agribisnis di kawasan seperti penyediaan input bagi petani, penampung hasil, pemasaran hasil, pengolahan, yang ditingkatkan melalui peningkatan pelatihan dan pendampingan komprehensif · Terjadinya kerjasama yang saling menguntungkan antara pihak lembaga usahatani dengan : - Lembaga perbankan/perkreditan - Puslit (menyangkut penerapan teknologi produksi, pengolahan primer, pengepakan, dll) - Pedagang/eksportir/industriawan - Sesama petani terkait pada kab/kota sekitarnya Pengembangan agribisnis produk unggulan terfokus : · Berkembangnya intensifikasi dan ekstensifikasi lahan seluas .... ha untuk mendukung peningkatan : - Meningkatkan produktifitas lahan dari .... ton/ha menjadi ... ton per ha per tahun - Meningkatnya kuantitas produksi dari ... ton menjadi ... ton per tahun - Meningkatnya kualitas hasil produk dari ... menjadi .... - Terwujudnya jaminan kontinuitas produksi terkait dengankerjasama dengan pihak industri/demand pasar, melalui kejelasan pola tanam antar kecamatan, pengembangan lahan cadangan, dan kerjasama produksi dengan kab. lainnya · Meningkatnya jumlah produksi yang akan dijadikan sebagai jaminan dalam pendukung industri pengolahan minimal olahan primer di kawasan pada tahun ke-2 · Tersosialisasikannya kebutuhan pembangunan prasarana dan saran pendukung termasuk penerapan teknologi hasil-hasil riset dalam mendukung agribisnis produk-produk unggulan di kawasan minimal pada tahun ke-2 · Tersosialisasikanmnya pemanfaatan lahan tidur di kalangan masyarakat minimal mencakup 1 kec. Per tahun
Program Pendukung :
· Terwujudnya program revitalisasi peran PPL dan pendampingan oleh tenaga ahli dalam pengembangan produk-produk unggulan di kawasan · Terwujudnya regulasi/kebijakan yang berpihak pada pengembangan iklim usaha kondusif dan pengembangan investasi di kawasan · Terwujudnya kebijakan insentif dan disinsentif untuk mewujudkan kerjasama antar pelaku usaha dan antar wilayah, terkait dengan peningkatan efisiensi pembangunan produk-produk unggulan kawasan (industri pengolahan, pemasaran, riset dan penerapan teknologi) secara lintas wilayah administratif kab/kota · Berkembangnya kegiatan promosi guna pengembangan ekspor produk-produk unggulan kawasn minimal ke pasar propinsi tahun ke -3, ke pasar regional tahun ke-4, dan pasar nasional tahun ke-5 · Berkembangnya kerjasama pelaku usaha dengan puslit produk unggulanterkait · Pembangunan sekolah lapang, pusat-pusat diklat, atau balai latihan kerja, yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan untuk memberdayakan petani dan generasi muda dalam pengelolaan agribisnis produk-produk unggulan minimal pada tahun ke -3
|
Program Pengembangan Jangka Menengah Tahap II (2013-2018 Tahun) : |
|
Program Utama :
- Pengembangan industri pengolahan sekunder - Pengembangan ekspor ke negara tetangga (Malaysia, Brunai, Singapura, Philipina
Program Pendukung : -
|
|
Program Pengembangan Jangka Menengah Tahap III (2018-2023 Tahun) : |
|
Program Utama :
- Pengembangan industri pengolahan tersier - Pengembangan ekspor ke negara-negara lain yang lebih luas (Asia) Program Pendukung : -
|
|
Program Pengembangan Jangka Menengah Tahap IV (2023-2028 Tahun) : |
|
Program Utama :
- Pengembangan industri pengolahan tersier lanjutan - Pengembangan ekspor ke negara-negara lain yang lebih luas (Eropa dan Amerika)
Program Pendukung : -
|
|
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1. Kesimpulan
1. Dasar hukum untuk menguatkan penetapan kawasan dan pelaksanaan kawasan agropolitan di Desa Padang Pengrapat adalah
- Surat Keputusan Bupati Paser No 324 Tahun 2006 tentang pembentukan tim perencanaan pengembangan kawasan agropolitan di Kabupaten Paser.
- Surat Keputusan Ketua Bappeda Kabupaten Paser No 13 Tahun 2008 tentang pembentukan tim kelompok kerja (pokja) agropolitan tingkat desa Kabupaten Paser.
2. Ruang lingkup dari kawasan agropolitan mencakup :
- Tujuan yang meliputi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
- Sasaran yang meliputi pemberdayaan masyarakat, market oriented, peningkatan profesionalisme PPL, pengembangan dukungan dan kerjasama kelembagaan pendukung agribisnis, prime mover, peningkatan GDP, pengembangan iklim kondusif bagi dunia usaha dan investasi, peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan sarana prasarana sosial.
- Strategi dan arah pengembangan kawasan yang mencakup pengembangan usaha yang berorientasi pasar, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan pendidikan pertanian, pengembangan kerjasama antar wilayah, dan reformasi regulasi dan kebijakan dalam penciptaan iklim kondusif bagi pengembangan usaha dan investasi.
3. Dalam pelaksanaan kawasan agropolitan, pihak-pihak yang telibat dalam pelaksanaan kegiatan dan program adalah pemerintah daerah dan masyarakat yang terlibat lansung di dalamnya (pengusaha kecil dan menengah)
4. Program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam kawasan agropolitan di Desa Padang Pengrapat meliputi
- Program menengah tahap 1 (2008-2013) terdiri dari
a. Program utama yakni : pengembangan SDM seluruh stakeholders, Pemberdayaan kelembagaan, Pengembangan agribisnis produk unggulan
b. Program pendukung yakni : revitalisasi peran PPL oleh tenaga ahli, pengembangan regulasi dan kebijakan bagi iklim usaha dan investasi, pengembangan kebijakan insentif dan disisentif untuk kerjasama antar pelaku usaha dan wilayah, pengembangan promosi produk unggalan, pengembangan link/ kerjasama pelaku usaha dengan puslit produk unggulan, dan pendidikan /pelatihan bagi petani berbasis agrobisnis
- Program menengah tahap II (2013-2018) mencakup program utama terdiri dari :
a. pengembangan industri pengolahan sekunder
b. pengembangan ekspor ke negara tetangga
- Program menengah tahap III (2018-2023) mencakup program utama terdiri dari :
a. Pengembangan industri pengolahan tersier
b. Pengembangan ekspor ke negara-negara lain yang lebih luas (Asia)
- Program menengah tahap IV (2023-2028) mencakup program utama terdiri dari :
a. Pengembangan industri pengolahan tersier lanjutan
b. Pengembangan ekspor ke negara-negara lain yang lebih luas (Eropa dan Amerika)
5. Dari program (aksi) yang direncanakan beberapa diantaranya telah terealisasi yaitu
- Pemberdayaan kelembagaan pelaku usaha terdiri dari :
a. pelatihan teknologi pertanian, besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp. 15.000.000 dan tahun 2008 sebesar Rp. 40.000.000
b. penelitian pengembangan teknologi, besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp.90.854.000 dan tahun 2008 sebesar Rp.100.000.000
c. pelatihan petani dan pelaku agribisnis besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp.26.197.600 dan tahun 2008 sebesar Rp.300.000.000
d. peningkatan mutu hasil dan pengembangan informasi pasar, besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp.161.855.500 dan tahun 2008 sebesar Rp.190.000.000
e. pelatihan, magang, dan demplot bagi petugas, besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp.180.464.000 dan tahun 2008 sebesar Rp.200.000.000
f. Peningkatan kapasitas PPL, besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp.104.268.500 dan tahun 2008 sebesar Rp.200.000.000
g. Penyediaan sarana prasarana penyuluhan, besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp.572.545.000
- Subsistem hulu (input)
a. Peternakan sapi : pembuatan kebun hijauan makanan ternak (HMT) besar dana yang telah diberikan tahun 2008 sebesar Rp.95.000.000
b. Tanaman pangan (padi) : penyediaan sarana produksi meliputi benih unggul, pupuk kandang, pupuk kimia dan obat-obatan besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp.931.674.000 dan tahun 2008 sebesar Rp.400.000.000
- Subsistem budidaya (on farm) tanaman padi yaitu untuk pengendalian hama penyakit besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp.112.349.500 dan tahun 2008 sebesar Rp.175.000.000
- Prasarana dan sarana
a. pembangunan jalan produksi , besar dana yang telah diberikan tahun 2008 sebesar Rp.200.000.000
b. pembangunan jalan usaha tani besar dana yang telah diberikan tahun 2008 sebesar Rp.125.000.000
c. pengolahan lahan dan air/pengairan besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp.1.920.000.000
d. pengadaan copper (alat pencacah rumput) besar dana yang telah diberikan tahun 2008 sebesar Rp.15.000.000
e. pembangunan jalan desa besar dana yang telah diberikan tahun 2007 sebesar Rp.1.500.828.000 dan tahun 2008 sebesar Rp.3.410.000.000
6.2. Saran
1. Sebaiknya dalam perencanaan program pemerintah khususnya kawasan agropolitan perlu melibatkan pihak mahasiswa terutama dalam pelatihan dan penelitian. Dimana tidak menutup kemungkinan pengembangan kawasan ini akan berhasil dan pemerintah akan membuka kawasan agropolitan di daerah yang lain. Diharapkan dapat melibatkan mahasiswa baik dalam sosialisasi, pendampingan maupun pengadaan penelitian lansung sehingga tidak perlu mendatangkan tim ahli dari luar daerah dan cara ini disamping lebih efektif dan efisien juga memberikan ruang bagi mahasiswa daerah dapat aktif berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah khususnya agropolitan di Kabupaten Paser.
2. Harus adanya komitmen yang kuat dari seluruh stakeholders khususnya SKPD daerah, dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan secara berkesinambungan agar kawasan agropolitan dapat terealisasi di Kabupaten Paser.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, 2005. Perencanaan Wilayah Dan Pedesaan : Kumpulan Tulisan Affendi Anwar. Crestpent Press, Bogor.
Bappeda Paser, 2008. Master Plan Kawasan Agropolitan Padang Pengrapat. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Paser
Nasution, L., 2004. Agropolitan Dan Permasalahan Pertanahan Pedesaan Dan Pertanian. Seminar Nasional Pengembangan Agropolitan sebagai Strategi Pembangunan Perdesaan Dan Wilayah Secara Berimbang, IPB Bogor.
Pranoto, S., 2005. Pembangunan Perdesaan Berkelanjutan Melalui Model Pengembangan Agropolitan (Disertasi). Sekolah Pascasarjana. Institut Pertanian, Bogor.
_ , 2007. Sejarah Pembangunan Pemukiman Perdesaan Di Indonesia. Alfabeta, Bandung.
Pusat kajian P4W, 2007. Penyusunan Master Plan Pengembangan Kawasan Pertanian Di Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur (2007).
, 2008 a. Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Pertanian Di Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur. Pusat Pengkajian Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah (P4W). IPB, Bogor.
, 2008 b. Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Agropolitan Padanga Pengrapat kabupaten Paser. Pusat Kajian Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah (P4W). IPB, Bogor.
Rustiadi, E., 2007. Penataan Ruang Dan Penguatan Infrastruktur Desa Dalam Mendukung Konsep Agropolitan. Makalah Seminar Dan Lokakarya Menuju Desa 2030, LPPM-IPB.
Saefulhakim, S., 2004. Pengembangan Agropolitan Memacu Pengembangan Regional-Regional Melalui Keterkaitan Desa Kota. Paper Bahan Diskusi Dan seminat Nasional Pengembangan Agropolitan Sebagai Strategi Pembangunan Perdesaan Dan Wilayah Secara Berimbang P4W. IPB, Bogor.