Sabtu, 11 Februari 2012

MAKALAH HIBAH


BAB  I
PENDAHULUAN

A.
Latar Belakang

            Pada hakekatnya manusia tidak hanya berhubungan dengan Tuhan yang menciptakan, tetapi juga berhubungan dengan manusia dan alam sekitarnya. Karena jika ditinjau lebih dalam dan teliti rahasia dan hikmah dari ibadah kepada-Nya tersebut bukan berarti tidak ada hubungannya sama sekali dengan manusia sebagai pengabdi sesamanya dalam arti lain.
            Dari pemahaman tersebut maka dibutuhkan  ilmu  yang  berhubungan  dengan  sesama  manusia  untuk mendapatkan alat-alat yang dibutuhkan jasmaniah dengan cara yang sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran agama dan tuntunan agama. Termasuk dalam masalah ini antara lain adalah hibah.
            Maka dalam makalah ini penulis akan menjabarkan tentang hibah yang bertujuan untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam bersyarikat. Jadi, jelaslah bahwa agama Islam  itu bukan saja mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia.



BAB  II
H   I   B   A   H

A.
Pengertian Hibah

            Menurut bahasa, hibah berasal dari bahasa arab yaitu huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.
            Menurut istilah hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada oraglain sengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.
            Firman Allah SWT :

ßìƒÏt/ÅVºuq»yJ¡¡9$#ÇÚöF{$#ur(#sŒÎ)ur#Ó|Ós%#XöDr&$yJ¯RÎ*sùãAqà)tƒ¼ã&s!`ä.ãbqä3uŠsù

Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).

B.
Hukum Hibah

            Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
            Nabi Muhammad SAW bersabda :


عَنْ خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ النَّبِىَص م قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ وَلاَمَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْه ُ  وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَرِزْقٌ سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ

Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda: “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).

            Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib,haram dan makruh.

1.
Wajib
            Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.Rosululloh saw bersabda:Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.

2.
Haram
            Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.

3.
Makruh
            Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.


C.
Rukun dan Syarat Hibah

            Rukun hibah ada empat, yaitu :

1.
Pemberi hibah (wahib)
            Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.

2.
Penerima hibah (mauhub lahu)
            Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.

3.
Barang yang dihibahkan (Mauhub)
            Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.

4.
Akad (Ijab dan Qabul)
            Misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.


D.
Macam-Macam Hibah

            Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :

1.
Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.

2.
Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

E.
Mencabut Hibah

            Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibahorang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :

لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ

Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud)

            Sabda Rasulullah SAW :

اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ

Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).

            Hibah yang dapat dicabut antara lain sebagai berikut :

1.
Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.

2.
Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah

3.
Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.

F.
Beberapa Masalah Mengenai Hibah

1.
Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
            Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya danjumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.

2.
Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
            Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yangdihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.



G.
Hikmah Hibah
            Adapun hikmah hibah adalah :

1.
Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama

2.
Menumbuhkan sikap saling tolong menolong

3.
Dapat mempererat tali silaturahmi

4.
Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.



BAB  III
PENUTUP

A.
Kesimpulan

1.
Menurut bahasa, hibah berasal dari bahasa arab yaitu huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.Menurut istilah hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada oraglain sengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.

2.
Rukun hibah ada empat yaitu :


a.
Pemberi hibah (wahib)


b.
Penerima hibah (mauhub lahu)


c.
Barang yang dihibahkan (Mauhub)


d.
Akad (Ijab dan Qabul)

3.
Hibah terbagi dua yaitu :


a.
Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun.


b.
Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah.


4.
Hibah yang dapat dicabut antara lain sebagai berikut :


a.
Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.


b.
Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah


c.
Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.

5.
Hikmah hibah antara lain :


a.
Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama


b.
Menumbuhkan sikap saling tolong menolong


c.
Dapat mempererat tali silaturahmi


d.
Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.









DAFTAR PUSTAKA

Drs Helmi Karim, M.A. 1997. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’i, MA. 2001.Fiqh Muamalah,Bandung: Pustaka Setia Bandung,cet 10.

Arif Fadholi. 2011. Materi Fiqih : Zakat, Sedekah, Hibah dan Hadiah. http://ariffadholi.blogspot.com/2011/08/materi-fiqih-zakat-sedekah-hibah-hadiah.html

Aziz. 2010. Hibah, Sadaqah dan Hadiah. http://azizpwd.wordpress.com/2010/05/31/hibah-shadaqah-dan-hadiah/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar