Sabtu, 11 Februari 2012

MAKALAH BARANG TEMUAN


BAB  I
PENDAHULUAN

A.
Latar Belakang

            Sering kali ketika kita sedang berjalan-jalan, tiba-tiba langkah kita terhenti karena melihat sebuah benda/barang tergeletak di tengah jalan tanpa ada pemiliknya. seketika itu langsung lihat sekeliling apakah ada orang atau tidak, kalau tidakmungkin kita langsung mengambil barang tersebut.
            Tapi sebagian orang ada juga yang tidak akan mengambil/ memungut barang tersebut dengan alasan 'tidak jelas' dan takut termasuk barang haram. Sebenarnya bagaimana hukum barang temuan tersebut dalam Islam?
            Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah hutang piutang yang sesuai dengan ajaran Islam dalam fiqih muamalah.



BAB  II
LUQATHAH (BARANG TEMUAN)

A.
Pengertian Luqathah

            “Al-luqathah” menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknyaseperti uang, atau pakaian yang ditakutkan akan hilang lalu kemudian diambil/pungut..Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah.

B.
Hukum Lugathah

            Boleh mengambil barang temuan tersebut. berdasarkan sabda Nabi SAW ketika beliau ditanya tentang hal tersebut, beliau menjawab :

عرف عفاصها و وكاءها , ثم عرفها سنة , فإن جاء صاحبها و إلا فشأنك

"beritahukanlah bentuk dan jenisnya, kemudian umumkanlah selama setahun. jika pemiliknya datang (dengan bukti kepemilikan) maka serahkanlah, namun jika tidak maka terserah padamu (boleh diambil)". (H.R. Bukhari Muslim).
            Rasulullah SAW juga pernah ditanya tentang kambing yang ditemukan tanpa pemilik (kambing hilang) maka Nabi menjawab :


خذها فهي لك أو لأخيك أو للذئب

"Ambillah, itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala (siapa yang lebih dulu menangkapnya ". (H.R. Bukhari, Muslim, Tarmidzi dan Ibnu Majah).

            Tapi hendaknya orang yang mengambil barang tersebut haruslah orang yang bisa memegang amanah, dimana ia yakin bisa menyimpannya dengan baik. sebagaimana hal ini dimakruhkan bagi orang yang kurang bisa memelihara amanat, karna menyia-nyiakan barang seseorang yang berakibat kepada kerusakan merupakan hal yang dilarang oleh Agama.
            Adapun pembagian hukum lugathah dalam Islam terbagi kepada beberapa, yaitu:

1.
Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang itu, jika tidak diambil akan sia-sia.

2.
Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.

3.
Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya pada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.

C.
Kewajiban Bagi Orang yang Menemukan Barang

1.
Wajib menyimpannya dan memelihara barang temuan itu dengan baik.

2.
Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam satu tahun.Rasulullah SAW bersabda :“Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim).

3.
Wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemiliknya apabila diminta dan dapat menunjukkan bukti-bukti yang tepat.Jika benda yang ditemukan itu termasuk benda yang harganya murah, maka pengumuman itu cukup tiga hari dengan perkiraan yang punya benda itu sudah tidak memerlukannya lagi. Setelah itu yang menemukan benda itu boleh memanfaatkannya, dan jika yang punya benda itu datang mengambilnya setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk menggantinya.
Jika yang ditemukan itu memerlukan biaya perwatan, seperti binatang ternak, maka biaya perawatan itu dibebankan kepada pemiliknya. Jika sudah beberapa bulan belum juga datang, maka hewan itu boleh dijual atau dipotong untuk dimakan dan jika pemiliknya datang, maka hasil penjualan hewann itu diserahkan kepada pemiliknya atau hewan yang dipotong itu diganti harganya.
Rasulullah SAW bersabda :“Maka jika datang orang yang mempunyai barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak atas barang itu.” (Hr. Ahmad).

D.
Memanfaatkan dan Menggunakan Barang Temuan

1.
Jika barang tersebut merupakan sesuatu yang tidak terlalu berharga dimana si pemilik yang kehilangan tersebut tidak terlalu mempedulikannya atau tidak sedih atas kehilangan sesuatu tersebut seperti beberapa buah korma, anggur, jajanan, tongkat, pakaian bekas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan bagi yang menemukannya untuk memakannya (jika itu makanan) atau mempergunakan dan memanfaatkannya langsung tanpa harus mengumumkannya dan menjaganya. hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jabir rodhiyallahu 'anhu : "Rasulullullah Saw memberikan rukhsoh kepada kami pada tongkat, cambuk, biji2an dan yang semisalnya, untuk mengambilnya dan memanfaatkannya" (Hr. Abu daud)

2.
Jika barang tersebut merupakan barang berharga, dimana si pemilik yang kehilangan tersebut sedih dan merasa kehilangan yang sangat atas hilangnya barang tersebut, maka diwajibkan kepada orang yang menemukannya untuk mengumumkannya selama setahun penuh, baik itu di pintu-pintu masjid (papan pengumuman), dan khalayak ramai, baik media cetak atau media lainnya seperti radio dan sebagainya. jika selama tenggang satu tahun itu ada yang mengakusebagai pemiliknya dan dapat membuktikan kepemilikannya, maka barang tersebut harus diserahkan. namun jika tidak ada, maka barang tersebut menjadi haknya. dia boleh menggunakannya dengan catatan jika dikemudian harisipemilik sahnya datang, maka ia siap menggantinya.

3.
'Luqthotul Haram' yang dimaksud dengan luqthotul haram adalah barang temuan yang ditemukan ditanah suci makkah. Tidak dibenarkan untuk mengambil barang yang ditemukan ditanah suci, kecuali jika ia takut barang tersebut hilang. dan bagi orang yang menemukannya, maka ia harus mengumumkannya selama ia berada di makkah, dan ketika ia hendak meninggalkan Tanah suci Makkah maka ia harus menyerahkan barang tersebut kepda Hakim (orang yang berwenang dalam hal tersebut). dan tidak dibenarkan sama sekali bagi penemunya untuk memilikinya, apalagi memanfaatkannya.

4.
Luqthotul Hayawan (barang temuan yang berupa binatang) atau disebut juga Dhoollatul hayawan (binatang hilang). jika hewan tersebut adalah kambing yang ditemukan ditanah lapang (bukan ditempat gembalaan), maka diperbolehkan untuk mengambilnya dan memanfaatkannya (memotongnya misalnya) berdasarkan sabda Nabi diatas "untukmu, atau saudaramu, atau serigala" , Namun jika hewan itu berupa Onta, maka tidak dibenarkan untuk mengambilnya apalagi memanfaatkannya,



BAB  III
PENUTUP

A.
Kesimpulan

1.
“Al-luqathah” menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknyaseperti uang, atau pakaian yang ditakutkan akan hilang lalu kemudian diambil/pungut..Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah.

2.
Adapun pembagian hukum lugathah dalam Islam terbagi kepada beberapa, yaitu:


a.
Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang itu, jika tidak diambil akan sia-sia.


b.
Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.


c.
Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya pada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.

3.
Kewajiban Bagi Orang yang Menemukan Barang yaitu:


a.
Wajib menyimpannya dan memelihara barang temuan itu dengan baik.


b.
Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam satu tahun.


c.
Wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemiliknya apabila diminta dan dapat menunjukkan bukti-bukti yang tepat.

4.
Dalam hal memanfaatkan barang temuan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:


1.
Jika barang tersebut merupakan sesuatu yang tidak terlalu berharga, maka diperbolehkan bagi yang menemukannya untuk memakannya (jika itu makanan) atau mempergunakan dan memanfaatkannya langsung tanpa harus mengumumkannya dan menjaganya.


2.
Jika barang tersebut merupakan barang berharga, maka diwajibkan kepada orang yang menemukannya untuk mengumumkannya selama setahun penuh, dia boleh menggunakannya dengan catatan jika dikemudian harisipemilik sahnya datang, maka ia siap menggantinya.


3.
Tidak dibenarkan untuk mengambil barang yang ditemukan ditanah suci, kecuali jika ia takut barang tersebut hilang.


4.
Luqthotul Hayawan (barang temuan yang berupa binatang). Jika hewan tersebut adalah kambing yang ditemukan ditanah lapang (bukan ditempat gembalaan), maka diperbolehkan untuk mengambilnya dan memanfaatkannya (memotongnya misalnya). Namun jika hewan itu berupa Onta, maka tidak dibenarkan untuk mengambilnya apalagi memanfaatkannya,
DAFTAR PUSTAKA

Drs Helmi Karim, M.A. 1997. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’i, MA. 2001.Fiqh Muamalah,Bandung: Pustaka Setia Bandung,cet 10.


Ari Abdillah. 2007. Bagaimana Hukum Jika Menemukan Barang Temuan.http://ari2abdillah.wordpress.com/2007/06/26/bagaimana-hukum-jika-menemukan-barang-temuan/

Sabil Al- Farizi. 2011. Ahkamul Luqothoh (Hukum Barang Temuan)http://ibilizy.blogspot.com/2011/11/ahkaamul-luqothoh-hukum-barang-temuan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar